Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah satu-satunya lembaga akreditasi di Indonesia yang dibentuk pemerintah (1994) untuk mengevaluasi, menetapkan kelayakan, dan meningkatkan mutu perguruan tinggi serta program studi. BAN-PT berfungsi memastikan standar pendidikan tinggi, memberikan peringkat (A, B, C atau Unggul, Baik Sekali, Baik), serta mendorong relevansi akademik.
Instrumen Akreditasi :
Program Studi
Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul | Peraturan BAN-PT No 36 Tahun 2025 Lamp. 1 Peraturan BAN-PT No. 36 2025 |
Perguruan Tinggi
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul | Peraturan BAN-PT No 35 Tahun 2025 Lamp. 1 Peraturan BAN-PT No. 35 2025 |